TITIKTEMU.CO – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesediaannya untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menyebut langkah itu sebagai bentuk kerja sama kliennya dalam mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program strategis nasional tersebut.
Sony diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung.
Permohonan Justice Collaborator Sudah Disampaikan ke Kejagung
Menurut Krisna, keinginan Sony untuk menjadi justice collaborator telah disampaikan secara resmi kepada penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Sony untuk membantu proses penegakan hukum sekaligus memberikan keterangan yang lebih luas mengenai perkara yang sedang diselidiki.
Kuasa hukum Sony menegaskan bahwa kliennya siap memberikan informasi yang diperlukan penyidik guna mengungkap keseluruhan rangkaian kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Bantah Terlibat dalam Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Krisna menjelaskan, salah satu alasan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator adalah untuk meluruskan berbagai tuduhan yang berkembang di publik, termasuk dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, tugas utama Sony lebih banyak berkaitan dengan proses verifikasi dan pendaftaran pendirian SPPG.
Karena itu, menurutnya, Sony ingin menyampaikan secara terbuka fakta-fakta yang diketahuinya agar posisi dan perannya dalam perkara tersebut menjadi lebih jelas.
Klaim Ada Tokoh Eksekutif dan Legislatif yang Terlibat