Silmy Karim Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Jabatan Wamen Imipas Dinonaktifkan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 5 Juni 2026 | 10:26 WIB
Menyoroti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK. (Instagram.com/@silmykarim)
Menyoroti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK. (Instagram.com/@silmykarim)

TITIKTEMU.CO – Kasus hukum yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menjadi perhatian luas masyarakat. Pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Silmy Karim menyerahkan diri kepada KPK pada Kamis, 4 Juni 2026. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Penahanan Silmy langsung menyita perhatian publik, terlebih karena ia masih menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan saat proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Harta Kekayaan Silmy Karim Jadi Sorotan usai Ditetapkan Tersangka, Capai Rp234 Miliar Lebih

Kementerian Imipas Nonaktifkan Silmy Karim

Menyusul status tersangka yang disandang Silmy Karim, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah dengan menonaktifkannya dari jabatan Wakil Menteri.

Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Menurutnya, penonaktifan sementara merupakan bentuk komitmen kementerian dalam mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Silmy Karim bersama sejumlah tersangka lainnya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Nanik Deyang Resmi Jadi Kepala BGN, Beberkan Latar Pendidikan hingga Alasan Libatkan Militer dalam Program MBG

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal mengenai penerimaan gratifikasi. KPK menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan.

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.

Nilai Dugaan Pemerasan Capai Ratusan Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X