Yaqut Resmi Ditahan KPK
KPK menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan praktik pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus yang nilainya mencapai ribuan dolar per jemaah.
Atas dugaan tersebut, Yaqut bersama mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK kini menahan Yaqut untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 hingga 31 Maret 2026.
Selama masa penahanan tersebut, ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***