hukrim

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menyeret Yaqut Cholil Qoumas hingga Ditahan KPK

Jumat, 13 Maret 2026 | 06:05 WIB
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menyeret Yaqut Cholil Qoumas hingga Ditahan KPK. (ANTARAFOTO)

Baca Juga: Gus Yaqut Gugat KPK! Drama Praperadilan Kuota Haji 2024 Makin Memanas 

Dugaan Pengumpulan Fee dari Penyelenggara Haji Khusus

Dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan itu, penyidik KPK menemukan dugaan praktik pengumpulan fee percepatan keberangkatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Besaran biaya yang diminta kepada calon jemaah disebut berkisar 4.000 hingga 5.000 dolar AS per orang.

Menurut KPK, dana itu diduga dikumpulkan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Kepala Subdirektorat Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.

Penyidik menduga sebagian dari uang yang terkumpul itu kemudian mengalir kepada sejumlah pejabat kementerian, termasuk kepada Yaqut.

Baca Juga: Haji 2026 Dipanaskan dari Sekarang: Pemerintah Siapkan Mode Aman-Sehat-Khusyuk untuk JemaahHaji 2026 Dipanaskan dari Sekarang: Pemerintah Siapkan “M 

Dugaan Penyimpangan Berlanjut pada Kuota Haji 2024

Kasus ini tidak hanya terkait kuota haji tahun 2023. KPK juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan pada musim haji 2024.

Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh kuota dasar sebanyak 221.000 jemaah serta tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam rapat dengan DPR, pembagian kuota tambahan semula mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Namun penyidik menemukan adanya kebijakan baru yang mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan diperkuat kembali melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Perubahan komposisi tersebut diduga menyebabkan sebagian kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler dialihkan ke jalur haji khusus.

Baca Juga: Saya Tidak Terseret! Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terkait Kasus Kuota Haji  

Halaman:

Tags

Terkini