TITIKTEMU.CO - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait keabsahan dirinya sebagai tersangka.
Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Gugatan prapreadilan ini membuka babak baru dalam pusaran polemik tata kelola haji nasional sekaligus menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Praperadilan: Langkah Hukum atau Sinyal Perlawanan?
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, di mana Yaqut bertindak sebagai pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Langkah ini bukan sekadar formalitas hukum. Dalam praktiknya, praperadilan kerap menjadi arena pembuktian awal apakah proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur atau justru menyisakan celah administratif dan substansi hukum.
Dengan menggugat status tersangkanya, Gus Yaqut menunjukkan bahwa ia memilih jalur konstitusional untuk menguji keputusan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Viral di Korea! Siswa SD Nyanyikan OST Film Jumbo, Lagu Indonesia Tembus Batas Negara
Respons KPK: Hormati Hak, Siap Hadapi Gugatan
KPK menegaskan tidak mempermasalahkan gugatan yang diajukan oleh Yaqut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang.
Menurut KPK, penetapan tersangka terhadap Yaqut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
Lembaga tersebut memastikan bahwa keputusan itu didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik dari aspek formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, KPK menilai langkah hukum Yaqut adalah bagian dari dinamika sistem peradilan yang sehat, dan mereka menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses tersebut di pengadilan.