hukrim

Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK 8,5 Jam Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:05 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali duduk di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (Instagram @indopolitika)

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keterangan para saksi—termasuk Yaqut—menjadi bahan penting bagi auditor dalam menyusun angka kerugian negara yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Peran TNI dalam Penanganan Banjir Sumatera Disorot JPP, Alutsista Dinilai Krusial tapi Tetap Bersifat Pendukung

Jejak Kasus hingga Arab Saudi

Penyidikan tidak berhenti di dalam negeri. KPK juga mengantongi berbagai temuan dari penelusuran kasus di Arab Saudi.

Informasi yang diperoleh di sana dinilai memperkaya rangkaian bukti dan memperjelas pola dugaan penyimpangan kuota haji.

Budi menegaskan, semua temuan tersebut dirangkai agar perkara ini berdiri utuh, tidak terpotong-potong, dan memiliki dasar hukum yang kuat saat masuk ke tahap berikutnya.

Modus Lama dengan Pola Baru

Dalam pengembangan kasus, KPK sebelumnya telah membeberkan sejumlah dugaan modus.

Salah satunya adalah pemberangkatan jemaah haji khusus yang seharusnya berada di urutan akhir antrean, namun bisa langsung berangkat pada 2024.

Modus lain yang disorot adalah waktu pelunasan yang sangat singkat—hanya lima hari—bagi jemaah yang sudah mengantre lama.

Pola ini diduga sengaja dirancang agar kuota tidak terserap, lalu dialihkan kepada pihak lain yang sanggup membayar lebih.

Kuota Tambahan yang Jadi Masalah

Indonesia mendapat tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dari Arab Saudi. Berdasarkan undang-undang, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata 50:50 melalui keputusan menteri.

Perbedaan inilah yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam penyidikan KPK, termasuk dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang menyertainya.

Halaman:

Tags

Terkini