hukrim

Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK 8,5 Jam Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:05 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali duduk di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (Instagram @indopolitika)

TITIKTEMU.CO-Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali duduk di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Selasa, 16 Desember 2025, ia menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Prosesnya tidak singkat—hampir delapan setengah jam, sejak menjelang siang hingga malam hari.

Masuk ke Gedung Merah Putih KPK pukul 11.41 WIB dan keluar pukul 20.13 WIB, pemeriksaan itu menandai babak lanjutan dari penyidikan kasus yang menyita perhatian publik, terutama calon jemaah haji yang telah lama menunggu antrean keberangkatan.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Kucing hingga Tewas di Pasar Sukoharjo Mulai Disidangkan, Pelaku Diancam 9 Bulan Kurungan

Irit Kata di Hadapan Mikrofon

Begitu melangkah keluar, Gus Yaqut langsung dikerumuni wartawan. Namun, tak banyak penjelasan yang keluar dari mulutnya.

Ia memilih menyerahkan seluruh penjelasan kepada penyidik KPK.

“Tanyakan langsung ke penyidik,” ucapnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, hanya satu penegasan: statusnya masih sebagai saksi dalam perkara kuota haji 2024.

Baca Juga: Sekolah Hancur Diterjang Banjir, Semangat Belajar Siswa SD di Aceh Tengah Tuai Haru

Fokus KPK: Hitung Kerugian Negara

Di sisi lain, KPK mengungkap bahwa pemeriksaan Yaqut difokuskan pada aspek krusial: penghitungan kerugian keuangan negara.

Proses ini dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sejak awal dilibatkan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Halaman:

Tags

Terkini