hukrim

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Kasus Vendor Fiktif Rp46,8 Miliar

Rabu, 26 November 2025 | 08:30 WIB
Dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (kpk.go.id)

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pejabat PT PP, yaitu Kepala Divisi EPC Didik Mardiyanto serta Senior Manager Finance & Human Capital Divisi EPC, Herry Nurdy Nasution. Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 25 November hingga 14 Desember 2025 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Modus Penggunaan Vendor Fiktif untuk Kuras Dana Proyek

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kedua tersangka diduga memakai skema vendor palsu untuk mencairkan dana proyek selama periode 2022–2023.

Baca Juga: KUR Super Mikro BRI 2025: Solusi Modal Ringan untuk Ibu Rumah Tangga dan Pekerja Ter-PHK Memulai Usaha

Pada Juni 2022, Didik meminta Herry menyiapkan dana Rp25 miliar dengan alasan pelaksanaan proyek Cisem. Untuk menyamarkan pencairan, mereka menggunakan perusahaan fiktif bernama PT Adipati Wijaya.

Dokumen seperti purchase order, tagihan, hingga validasi pembayaran dibuat menggunakan identitas pekerja internal, mulai dari office boy hingga staf keuangan—di antaranya Eris Pristiawan, Fachrul Rozi, Karyadi, Apriyandi, dan Kurniawan. Setelah dicairkan, dana tersebut kemudian disalurkan lagi kepada Didik dan Herry dalam bentuk valuta asing.

KPK menyebut praktik serupa dilakukan berulang kali dengan menggunakan berbagai identitas palsu.

Baca Juga: Wacana Redenominasi Rupiah Kembali Mencuat, Ekonom: Tidak Mendesak dan Berpotensi Timbulkan Masalah

Terungkap 9 Proyek Fiktif Bernilai Rp46,8 Miliar

Selama penyelidikan, KPK menemukan sembilan proyek fiktif yang dijadikan modus penyelewengan dana dalam rentang Juni 2022 hingga Maret 2023. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar. Berikut daftar proyek yang dipalsukan:

  • Smelter Nikel Kolaka – Rp25,3 miliar
  • Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Morowali – Rp10,8 miliar
  • Sulut-1 CFSPP, Manado – Rp4 miliar
  • PSPP Portsite, Timika – Rp1,6 miliar
  • MPP Paket 7 (Nabire, Ternate, Bontang, Labuan Bajo) – Rp607 juta
  • MPP Paket 8 (Jayapura & Kendari) – Rp986 juta
  • PLTMG Bangkanai, Kalteng – Rp2 miliar
  • Manyar Power Line, Gresik – Rp1 miliar
  • Proyek internal Divisi EPC – Rp504 juta

Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur, Ungkap Aliran Uang Miliaran

Dalam kasus proyek Bahodopi, uang hasil korupsi juga digunakan untuk menutupi tambahan THR dan Tunjangan Variabel, dengan rincian Rp7,5 miliar kepada Kurniawan dan Rp3,3 miliar kepada Apriyandi.

Pasal yang Dikenakan

Didik dan Herry diduga melakukan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Keduanya dijerat dengan:

Halaman:

Tags

Terkini