Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 di Mandailing Natal. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka:
- Topan Obaja Putra Ginting
- Rasuli Efendi Siregar
- Heliyanto
- Muhammad Akhirun Piliang
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang
Perkara terbagi menjadi:
- Klaster Dinas PUPR Sumut: 4 proyek jalan
- Klaster Satker PJN Wilayah I Sumut: 2 proyek
- Total nilai proyek kedua klaster mencapai Rp231,8 miliar.
Modus Korupsi: Pengaturan Tender Lewat E-Katalog
KPK menyebut suap diberikan agar kontraktor tertentu diarahkan sebagai pemenang tender melalui manipulasi sistem e-katalog.
Baca Juga: Gunung Semeru Naik ke Status Awas, Awan Panas Beruntun dan Guguran Lava Meningkat Tajam
Dalam OTT, KPK mengamankan enam orang dan menyita uang Rp231 juta, bagian dari aliran dana suap yang ditaksir mencapai total Rp2 miliar.
Para Terdakwa Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci dari daftar yang dipilih JPU.***