TITIKTEMU.CO - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang dua proyek peningkatan jalan senilai Rp165,8 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu, 19 November 2025.
Topan hadir sekitar pukul 10.20 WIB mengenakan kemeja putih, dikawal ketat petugas KPK dan kepolisian. Dua pejabat lain yang turut menjadi terdakwa adalah Rasuli Efendi Siregar, PPK UPTD Gunung Tua, serta Heliyanto, eks anggota Satker PJN Wilayah I Kementerian PUPR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK kemudian membacakan dakwaan dalam persidangan tersebut.
Topan dan Rasuli Didakwa Terima Suap Rp50 Juta dan Commitment Fee
JPU Eko Wahyu Prayitno menyebut Topan dan Rasuli menerima uang masing-masing Rp50 juta dari kontraktor, disertai janji commitment fee.
Baca Juga: BGN: Program Makan Bergizi Gratis Sudah Layani 44 Juta Warga dan Jadi Investasi Besar SDM 2045
- Topan Ginting: Commitment fee 4% dari nilai kontrak
- Rasuli Efendi: Commitment fee 1%
Suap diduga diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang (PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (PT Rona Na Mora), dua perusahaan pemenang tender yang diduga diatur melalui sistem e-katalog.
Jaksa Pastikan Nama Bobby Nasution Tidak Masuk Daftar Saksi
Usai sidang, JPU Eko memastikan bahwa Gubernur Sumut, Bobby Nasution, tidak termasuk dalam daftar saksi perkara ini.
“Dalam berkas penyidik, nama itu tidak ada,” tegasnya.
Dari total 120 saksi, hanya sekitar 30–50 yang akan dihadirkan sesuai kebutuhan pembuktian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada indikasi keterlibatan Bobby. Pemanggilan terhadapnya bergantung pada perkembangan sidang.
Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Jabat Posisi Sipil Berlaku Seketika, Tanpa Tunggu Aturan Baru
Kasus Berawal dari OTT dan Terbagi dalam 2 Klaster
Artikel Terkait
Kredit UMKM Melambat Tajam di Oktober 2025, BI Sebut Pelaku Usaha Masih Menahan Ekspansi
Adian Napitupulu Ungkap Alasan Generasi Muda Gemar Thrifting: Hemat Biaya hingga Selamatkan Air Bersih
BAM DPR RI: Thrifting Bukan Biang Kerok Lesunya Industri Tekstil, Barang Ilegal Lain Justru Lebih Mengancam
Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Peserta Audiensi Berstatus Tersangka, Jimly: Demi Etika dan Integritas Lembaga
Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Jabat Posisi Sipil Berlaku Seketika, Tanpa Tunggu Aturan Baru
BGN: Program Makan Bergizi Gratis Sudah Layani 44 Juta Warga dan Jadi Investasi Besar SDM 2045