TITIKTEMU.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat sebanyak 1.496 kasus judi online telah diproses hingga tahap penuntutan dan putusan pengadilan sejak Januari hingga 12 September 2025.
Dalam periode tersebut, total 2.156 pelaku telah dijatuhi hukuman, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia produktif.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa dari ribuan pelaku itu, 1.899 adalah laki-laki dan 257 perempuan.
“Dari jumlah tersebut, mayoritas pelaku berusia 26–50 tahun sebanyak 1.349 orang, usia 18–25 tahun sebanyak 631 orang, usia di atas 50 tahun 164 orang, dan 12 pelaku masih di bawah 18 tahun,” jelas Asep, Senin (27/10/2025).
Data tersebut mencerminkan betapa masifnya keterlibatan masyarakat dalam aktivitas perjudian daring yang kian marak di berbagai daerah Indonesia.
Jawa Timur Jadi Provinsi dengan Kasus Judi Online Tertinggi
Berdasarkan data Kejagung, Jawa Timur mencatat jumlah pelaku judi online terbanyak, yakni mencapai 959 orang.
Posisi berikutnya ditempati Sumatra Utara (200 pelaku), Jawa Tengah (190), DKI Jakarta (140), dan Jawa Barat (115).
Selain itu, beberapa wilayah lain juga mencatat angka cukup tinggi, seperti Lampung (97 pelaku), Sumatra Barat (66), Riau (28), dan Sumatra Selatan (16).
Sementara itu, Sulawesi Selatan (54 pelaku), Kepulauan Riau (46), dan Bali (12) juga masuk dalam daftar provinsi yang warganya terlibat kasus serupa.
“Beberapa daerah lain seperti Kalimantan, Nusa Tenggara, hingga Maluku juga mencatat kasus, meski jumlahnya relatif kecil,” tambah Asep.
Baca Juga: Profil Glenny Kairupan: Dari Pilot Helikopter Hingga Jadi Direktur Utama Garuda Indonesia 2025
Sebagian Besar Hanya Pemain, Hukuman Didominasi 1 Tahun 6 Bulan