Beberapa di antaranya adalah PT Saudaraku, PT Menara Suci Sejahtera, PT Al-Andalus Nusantara Travel, PT Andromeda Atria Wisata, serta PT Dzikra Az Zumar Wisata.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur agar lebih efektif, mengingat banyaknya biro perjalanan yang terlibat di daerah tersebut.
Baca Juga: BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan Massal MBG, Bentuk Tim Investigasi Khusus
Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Skandal ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024. Sesuai aturan, 92 persen seharusnya untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus.
Namun, aturan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi kuota menjadi 50:50. Akibatnya, dana yang seharusnya bisa dipakai untuk subsidi jamaah reguler justru hilang.
KPK menegaskan penyelidikan masih berjalan dan belum ada tersangka utama yang diumumkan. Namun, pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid dinilai membuka titik terang soal siapa oknum Kemenag yang terlibat.***