TITIKTEMU.CO - Salah satu pengacara yang sebelumnya menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, Zaenal Mustofa, kini harus berhadapan dengan hukum.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023, sebagaimana tercatat dalam laporan kepolisian di Polda Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengonfirmasi kabar tersebut pada Kamis, 24 April 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tunjuk Jokowi Wakili Indonesia dalam Pemakaman Paus Fransiskus
Diduga Menggunakan Identitas Mahasiswa Lain
Menurut penyelidikan, Zaenal diduga memalsukan surat keterangan seolah-olah ia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099.
Namun, hasil klarifikasi dari LLDIKTI Jawa Tengah menunjukkan bahwa Zaenal sebenarnya merupakan mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).
Hal ini diperkuat dengan dokumen resmi dari Biro Administrasi Akademik UMS, yang menyatakan bahwa NIM yang digunakan Zaenal sebenarnya terdaftar atas nama Anton Widjanarko.
Baca Juga: Sejumlah Menteri Temui Jokowi di Solo Saat Lebaran, PKS Singgung Soal 'Matahari Kembar'
Barang Bukti Sudah Diamankan Polisi
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Di antaranya surat pindah dari UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal Mustofa, dan fotokopi ijazah S1.
Hasil gelar perkara menunjukkan adanya cukup bukti dari saksi, ahli, dan dokumen pendukung.