TITIKTEMU.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menindak kasus dugaan suap terkait persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Kali ini, yang menjadi sorotan adalah Ariyanto Bakri, seorang pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ariyanto diketahui merupakan kuasa hukum dari sebuah perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus ekspor CPO.
Berdasarkan informasi resmi, Kejagung telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Ariyanto pada Senin, 21 April 2025.
Baca Juga: KPK Sita Deposito Rp70 Miliar dalam Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Bantah Kepemilikan
Dua Kapal Mewah Diamankan dari Ancol
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan perkara dugaan suap atau gratifikasi.
“Siang tadi kami melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan gratifikasi dari tersangka Ariyanto,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa 22 April 2025.
Salah satu aset mencolok yang disita adalah dua unit kapal mewah yang diamankan dari kawasan Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara.
“Kapal tersebut berada di Pantai Marina dan sudah kami amankan,” tambahnya.
Baca Juga: Ahok Diperiksa dalam Skandal Pertamina, Eks Komut BUMN Itu Siap Bantu Kejaksaan
Mobil Mewah Tak Luput dari Penyitaan
Tak hanya kapal, penyidik Kejagung juga menyita lima unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Berikut ini daftar kendaraan yang disita beserta nomor polisinya:
- Porsche GT3 RS dengan nomor polisi D 1196 QGK
- Mini GP dengan nomor polisi B 199 IO
- Abarth 695 berpelat B 1845 AZG
- Range Rover dengan pelat B 500 SAY
- Lexus LM 350h berpelat B 50 SAY
Mobil-mobil tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.