hukrim

Buntut Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS Bandung, Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual Disanksi Tidak Bisa Praktek

Kamis, 10 April 2025 | 10:28 WIB
Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual (Pexels.com / Josie Stephens)

Ia sudah dikembalikan ke pihak universitas dan diberhentikan dari program pendidikan spesialis.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” jelas Aji.

Baca Juga: Ketika Ribuan Staf MBG Belum Digaji, Prabowo Justru Soroti Menteri Belum Dapat Mobil Dinas

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengonfirmasi bahwa PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025.

“Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” kata Surawan, dikutip pada Kamis, 10 April 2025.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui media sosial X (sebelumnya Twitter), setelah sebuah akun anonim membagikan tangkapan layar isi pesan WhatsApp kepada seorang dokter.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025 Dibuka: Cek Daftar 15 Kampus dan Jadwalnya

Pesan tersebut mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh dua residen anestesi Unpad terhadap penunggu pasien, lengkap dengan dugaan penggunaan obat bius serta bukti CCTV.

“Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan rudapaksa ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)...,” demikian isi pesan yang viral pada Selasa, 7 April 2025.

Hingga kini, penyelidikan terus berjalan. Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan oleh penyidik untuk memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung.***

 

Halaman:

Tags

Terkini