hukrim

Buntut Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS Bandung, Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual Disanksi Tidak Bisa Praktek

Kamis, 10 April 2025 | 10:28 WIB
Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual (Pexels.com / Josie Stephens)

TITIKTEMU.CO - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Pelaku yang diketahui berinisial PAP, seorang dokter anestesi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), kini tengah menjalani proses hukum.

Tindakan rudapaksa terhadap keluarga pasien itu terjadi dengan modus pemeriksaan darah, dilakukan di salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Identitas Peserta PPDS Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS: Spesialis Anestesi

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku.

“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP,” ungkap Aji Muhawarman dalam keterangan resmi yang diterima Rabu malam, 9 April 2025.

Pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga pelaku tidak dapat lagi menjalankan profesinya sebagai dokter.

Baca Juga: Sempat Tolak Wacana Relokasi, Kini Prabowo Mengutus Menlu Sugiono ke Palestina demi Evakuasi Warga Gaza ke RI

“Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” ungkap Aji.

Aji menyampaikan rasa prihatin mendalam atas kejadian yang menimpa keluarga pasien tersebut.

Ia juga menyesalkan tindakan pelaku yang sangat mencoreng dunia kedokteran.

“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP,” ujarnya.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit-LPDP 2025 Masih Dibuka, Usia Maksimal 42 Tahun

Saat ini, status Priguna sebagai mahasiswa residen di Unpad juga telah resmi dicabut.

Halaman:

Tags

Terkini