Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus Ini Mengungkap Celah Tata Kelola di Pertamina
Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi dan tata kelola bisnis di Pertamina.
Banyak pihak menyoroti bagaimana mekanisme pengawasan dalam perusahaan sebesar Pertamina bisa kecolongan terhadap dugaan korupsi berskala besar ini.
Sementara itu, Kejagung masih terus melakukan pengembangan kasus, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.***