Ketua KPK, Setya Budiyanto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen dan barang telah disita untuk diteliti lebih lanjut.
> "Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," ujar Setya Budiyanto pada Rabu, 12 Maret 2025.
Baca Juga: Prabowo Tetapkan Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI-Polri Cair Juni 2025 Awal Libur Sekolah
KPK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk menghindari tumpang tindih dalam proses penyelidikan.
> "Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta-merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan," jelasnya.
Baca Juga: KPK dan Kemenag Kolaborasi Susun Buku Antikorupsi Berbasis Nilai Agama
Apakah Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK?
Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum memiliki status hukum dalam penyelidikan kasus ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa RK belum berstatus tersangka maupun saksi dalam perkara ini.
> "Tidak berstatus apa-apa," ujar Tessa Mahardhika, saat dihubungi pada Selasa, 11 Maret 2025.
Namun, KPK tidak menutup kemungkinan bahwa RK bisa dipanggil sebagai saksi jika keterangannya dibutuhkan dalam penyelidikan.
> "Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini masih terus berkembang, dan publik menunggu hasil akhir dari investigasi yang dilakukan oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB menjadi perhatian publik setelah rumah Ridwan Kamil digeledah KPK.