TITIKTEMU.CO, Jakarta – Virgiawan Listanto atau akrab disapa Iwan Fals tengah menjadi perbincangan hangat publik usai melakukan pemeriksaan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin, 3 Februari 2025.
Kedatangan Iwan Fals didampingi sang istri, Rosana Listanto dan Kuasa Hukumnya, Adhika.
Penyanyi lagu Bento ini mengaku kedatangannya itu untuk bertemu dengan penyidik terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik organisasi Orang Indonesia (OI).
Baca Juga: Iwan Fals Datangi Polres Metro Jaksel : Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik OI 4 Tahun Lalu
Iwan Fals menjelaskan perihal kedatangannya adalah memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke organisasi OI yang telah dilaporkannya sejak tahun 2021.
"Kedatangan saya memenuhi panggilan polisi," kata Iwan Fals saat wawancara bersama awak media di Polres Metro Jaksel.
Sebelumnya, Rosana Listanto pernah melaporkan oknum berinisial KS terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik organisasi OI, ke Polda Metro Jaya di Jakarta pada November 2021.
Baca Juga: Prabowo Makan Siang Bareng Jusuf Kalla, Bahas Stok Pangan hingga Subsidi LPG Jelang Ramadan
Istri Iwan Fals itu melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. Saat itu, KS disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.
Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Lantas, siapakah sosok berinisial KS yang dilaporkan Iwan Fals dan istrinya terkait dugaan pencemaran nama baik ormas OI? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN di Coretax 2025 Mulai dari Login hingga Unduh Bukti Lapor
1. Profil Sosok KS yang Dilaporkan Iwan Fals ke Polisi
Sosok inisial KS itu diduga bernama lengkap Kamaruddin Simanjuntak, seorang pengacara yang sebelumnya dikenal sebagai mantan pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus Ferdy Sambo cs.