Keluarga Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Batal Hadiri Podcast Denny Sumargo, Dicegat Polisi di Bandara

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB
Denny Sumargo ungkap keluarga santri yang dibakar di Lombok Tengah batal ke Jakarta. (Instagram/sumargodenny)
Denny Sumargo ungkap keluarga santri yang dibakar di Lombok Tengah batal ke Jakarta. (Instagram/sumargodenny)

Baca Juga: Viral Pengamen Anak di Medan Bertemu Keluarga, Ilham Akhirnya Pulang Setelah Videonya Ramai di Media Sosial

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah penting agar tidak muncul berbagai spekulasi maupun asumsi liar di tengah masyarakat.

Ia juga mengajak publik untuk terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan.

Kronologi Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Kasus dugaan pembakaran itu disebut terjadi pada November 2025 di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Berdasarkan informasi yang beredar, tiga santri berinisial SAH, ADR, dan SS diduga dipanggil oleh seorang santri senior berinisial R ke dalam sebuah ruangan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Dunia 2026: Argentina vs Swiss, Spanyol Hadapi Belgia

Setelah para korban berada di dalam ruangan, pelaku diduga mengunci pintu dari luar, menyiramkan bahan bakar, lalu membakar ruangan tersebut hingga para korban mengalami luka bakar serius.

Akibat insiden itu, SAH mengalami luka bakar sekitar 20–30 persen, ADR mengalami luka bakar sekitar 30–40 persen, sedangkan SS menderita luka bakar hingga 60–70 persen dan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Praya.

Sementara itu, perkembangan terbaru dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan penetapan tersangka direncanakan dilakukan setelah gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X