Penggeledahan Rumah Jampidsus dan Penangkapan Jenderal Polri Jadi Sorotan, Publik Ramai Bahas Dugaan Korupsi Aparat

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 9 Juli 2026 | 23:13 WIB
Aksi penggeledahan Polri ke rumah milik Jampidsus tuai sorotan usai ramai kontroversi jaksa tangkap jenderal polisi terkait dugaan korupsi MBG. (Instagram.com/@isi.sumut)
Aksi penggeledahan Polri ke rumah milik Jampidsus tuai sorotan usai ramai kontroversi jaksa tangkap jenderal polisi terkait dugaan korupsi MBG. (Instagram.com/@isi.sumut)

Sebelumnya Kejagung Tetapkan Jenderal Polri sebagai Tersangka

Di tengah perhatian publik terhadap penggeledahan tersebut, masyarakat juga masih menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang sebelumnya menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Viral Pengamen Anak di Medan Bertemu Keluarga, Ilham Akhirnya Pulang Setelah Videonya Ramai di Media Sosial

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menyatakan bahwa perwira tinggi Polri tersebut diduga memiliki peran saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebelum kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dalam perkara itu, penyidik menduga Lalu Muhammad Iwan memerintahkan dua orang saksi untuk membentuk perusahaan swasta yang diduga digunakan sebagai sarana monopoli penjualan wadah makanan atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ramai Jadi Perbincangan Publik

Rangkaian dua perkara tersebut memicu beragam respons di media sosial. Sebagian warganet menilai kasus yang melibatkan pejabat dari dua institusi penegak hukum tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Prabowo: Pemilik Mobil Mewah Harus Siap Bayar BBM Mahal, Rakyat Kecil Tetap Dilindungi

Hingga kini, proses penyidikan pada kedua perkara masih terus berjalan. Aparat penegak hukum juga masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam masing-masing kasus.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X