Kronologi Dugaan Penjualan Anak di Tangerang, Ibu Kandung Diduga Nikahkan Paksa Putrinya demi Bayar Utang Bank

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 28 Juni 2026 | 18:16 WIB
Menyoroti viralnya kasus penjualan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di Tangerang, Banten. (Instagram.com/@lambegosiip)
Menyoroti viralnya kasus penjualan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di Tangerang, Banten. (Instagram.com/@lambegosiip)

 

TITIKTEMU.CO – Kasus dugaan penjualan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik. Seorang ibu berinisial N diduga memaksa putrinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD untuk menikah dengan seorang pria yang masih memiliki hubungan keluarga.

Informasi mengenai kasus tersebut ramai diperbincangkan setelah beredar di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @lambegosiip pada Minggu (28/6/2026), disebutkan bahwa perempuan berinisial N diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan motif ekonomi.

Korban disebut dipaksa menikah dengan pria berinisial D yang merupakan paman korban. Dugaan sementara, tindakan tersebut dilakukan karena sang ibu terlilit utang kepada pihak bank.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Baca Juga: Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia 2026: Iran Masih Berpeluang, Tersisa Tiga Tiket ke Babak 32 Besar

Berawal dari Laporan Ayah Korban

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan mantan istrinya ke polisi.

Menurut laporan tersebut, ayah korban mengaku kehilangan komunikasi dengan anaknya sejak Juni 2026. Setelah mencari informasi, ia mengetahui bahwa putrinya diduga telah dinikahkan meski usianya masih di bawah umur.

Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Prediksi Kolombia vs Portugal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Juara Grup K, Ronaldo Siap Ukir Rekor Lagi

Diduga Ada Mahar Rp14 Juta

Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan pernikahan tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara, N mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta yang disebut sebagai mahar pernikahan. Namun, uang tersebut diduga digunakan untuk melunasi utang kepada pihak bank.

Penyidik masih mendalami apakah transaksi tersebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang maupun bentuk eksploitasi terhadap anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X