“Saya Tak Punya Uang Itu”: Curhat Nadiem Usai Dituntut Bayar Rp 5,68 Triliun Bikin Publik Geger

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 15 Mei 2026 | 14:00 WIB
Nadiem Makarim mengaku terpukul usai dituntut bayar Rp 5,68 triliun (Instagram @masmenteri)
Nadiem Makarim mengaku terpukul usai dituntut bayar Rp 5,68 triliun (Instagram @masmenteri)

Jaksa menilai terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan terdakwa dengan penghasilan sah yang dilaporkan, sehingga muncul tuntutan tambahan berupa uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

Baca Juga: Libur Panjang Makin Seru! Ini 5 Film Indonesia Mei 2026 yang Siap Bikin Nangis, Tegang, dan Susah Move On

Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.

Tidak hanya itu, apabila uang pengganti Rp 5,68 triliun tidak mampu dibayarkan, maka ancamannya diganti dengan hukuman penjara tambahan selama sembilan tahun.

Pernyataan Nadiem usai sidang pun langsung ramai diperbincangkan di media sosial.

Sebagian publik merasa simpati karena nilai tuntutan dianggap tidak masuk akal, sementara sebagian lainnya menilai proses hukum tetap harus berjalan transparan hingga pengadilan memutuskan siapa yang benar.

Baca Juga: Kontroversi Film Pesta Babi: Mengapa Dilarang di Beberapa Tempat dan Cara Menontonnya Secara Resmi

Kasus ini menjadi salah satu perkara hukum paling besar yang menyeret figur publik dari dunia startup dan teknologi Indonesia.

Banyak pihak kini menunggu bagaimana proses persidangan berikutnya berjalan, termasuk pembelaan resmi dari tim kuasa hukum Nadiem.

Di tengah polemik yang terus berkembang, perkara ini juga membuka diskusi lebih luas tentang transparansi proyek digitalisasi pendidikan, pengelolaan anggaran negara, hingga batas penilaian kekayaan berbasis saham perusahaan teknologi.

Bagi sebagian masyarakat, kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa, tetapi juga ujian besar terhadap kepercayaan publik pada sistem pengadaan proyek nasional dan integritas pejabat negara di era transformasi digital.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X