TITIKTEMU.CO - Peristiwa tragis menimpa cucu komedian legendaris Mpok Nori, Dewhinta Anggary. Wanita berusia 36 tahun ini ditemukan meninggal dunia di kontrakannya di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur, pada Maret 2026. Kejadian ini menggemparkan publik, terutama setelah diketahui bahwa pelaku pembunuhan adalah mantan suami sirinya, seorang warga negara Irak berinisial FTJ.
Kasus meninggalnya cucu Mpok Nori ini menjadi sorotan karena melibatkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya sering dialami korban. Tragisnya, motif pembunuhan ini didorong oleh rasa cemburu pelaku yang tidak ingin bercerai. Berikut adalah kronologi lengkap dari kasus ini berdasarkan keterangan pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian Meninggalnya Dewhinta Anggary
Sabtu, 21 Maret 2026 (Dini Hari)
Pada pukul 03.00 WIB, ibu korban mendatangi rumah kontrakan Dewhinta di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Setibanya di sana, ia menemukan Dewhinta sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Tubuh korban ditemukan dengan luka sayatan senjata tajam di bagian leher, yang diduga menjadi penyebab utama kematiannya.
Sabtu Sore, 21 Maret 2026
Setelah menjalani proses autopsi, jenazah Dewhinta dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Lokasi pemakaman ini berdekatan dengan makam neneknya, Mpok Nori, yang juga merupakan sosok komedian yang sangat dihormati di Indonesia.
Penangkapan Pelaku dan Motif Pembunuhan
Pelaku pembunuhan, FTJ, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian saat mencoba melarikan diri. Ia ditangkap di sebuah rest area di Tol Tangerang-Merak ketika berada di dalam sebuah bus. Saat penangkapan berlangsung, FTJ sempat mencoba melakukan upaya bunuh diri, namun berhasil digagalkan oleh aparat keamanan.
Menurut penyelidikan awal, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban. FTJ menolak keinginan Dewhinta untuk bercerai dan memilih mengakhiri hidup korban dengan cara keji. Sebelum peristiwa ini, Dewhinta diketahui sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku.
Hukuman yang Mengancam Pelaku
Setelah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, FTJ kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya. Proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan dan kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus meninggalnya cucu Mpok Nori ini menjadi salah satu tragedi yang menyayat hati banyak orang. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu KDRT dan keselamatan perempuan di Indonesia.
Artikel Terkait
Proses Hukum Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori: Motif Cemburu dan Ancaman Hukuman Penjara
Rekam Jejak Hubungan Bermasalah Pelaku dan Korban Sebelum Kasus Tragis Cucu Mpok Nori Meninggal Dunia