TITIKTEMU.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa proses penghitungan nilai aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA).
Penilaian ini menjadi tahapan penting sebelum dilakukan pelelangan, yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti atas kerugian dari kasus korupsi pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
“Aset yang sudah disita dan telah inkrah dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (3/11/2025).
“Aset itu akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian,” tambahnya.
Baca Juga: AHY Pastikan Pemerintah Hadir Atasi Krisis Keuangan Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung
Nilai Aset Jadi Dasar Pelelangan
Anang menjelaskan bahwa setelah proses penilaian selesai dilakukan oleh BPA, tahap berikutnya adalah pelelangan aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Hasil lelang nantinya akan diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti atas kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.
Namun, jika hasil lelang belum mencukupi nilai kerugian negara, jaksa eksekutor akan menelusuri kembali aset lain milik Harvey Moeis untuk menutupi kekurangan.
“Kami akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang nanti kekurangannya,” ujar Anang.
“Jaksa eksekutor akan menelusuri aset-aset lain milik terpidana melalui mekanisme sita eksekusi,” imbuhnya.
Aset Disita dan Dirampas untuk Negara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita oleh penyidik, kini dirampas untuk negara.
Putusan itu disampaikan oleh anggota majelis hakim Jaini Basir dalam sidang pembacaan vonis.
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa Minta Maaf ke Kepala Daerah, Tegaskan Tak Berniat Serang Pemda Soal Dana Mengendap
Ignasius Jonan Temui Presiden Prabowo di Tengah Polemik Whoosh, Tegaskan Tak Bahas Proyek Kereta Cepat
Promedia Teknologi Indonesia Sukses Gelar CoreLab Episode 6 di UNIKOM: Dorong Kreativitas Mahasiswa di Era Digital
KPK OTT Pejabat Pemprov Riau, Amankan 10 Orang dalam Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Atasi Krisis Keuangan Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung