Baca Juga: Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran 2025 Turun. Ini Jadwal Terbang dan Periode Pembeliannya
Lebih lanjut, Lolly menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin agar sang ibu tidak ditahan.
"Selaku anak kandung, saya menjamin ibu saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dugaan tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses hukum, siap mendatangkan ibu saya kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut, akan memenuhi segala syarat dan ketentuan yang ada,” tambahnya dalam surat tersebut.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Februari 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa Nikita Mirzani dikenakan sejumlah pasal terkait kasus yang menjeratnya.
“Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ujar Ade Ary saat konferensi pers.
Ia menjelaskan bahwa Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, ada pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Artis Puput Novel Meninggal Akibat Kanker Payudara: Inilah Sederet Selebriti Indonesia yang Mampu Bertahan
Berkaca dari Ingar Bingar Nikita Mirzani dan Lolly di Medsos: Menjaga Kesehatan Anak Remaja Dimulai dari Orang Tuanya
Ketika Artis di Panggung Jadi Sasaran ‘Seksual’ Penonton, Ini Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran
Mengenang Marissa Haque, Artis Tenar yang Jadi Politikus PDIP: Intip Perjalanan Kariernya
Apa Itu AI Meta? Fitur Canggih yang Digandrungi Artis Buat Pamer Ketenaran hingga Beri Keuntungan Buat Content Creator!
Biaya Mengundang Om Adella Terbaru 2025 All Artis Difarina Indra, Gerry Mahesa, Fira Cantika dan Lilin Herlina