TITIKTEMU.CO - Kombes Donald Simanjuntak Jadi Sorotan, Belum Pernah Lapor LHKPN dan Dimutasi Usai Dugaan Pemerasan WNA di Event DWP.
Kabar mengejutkan datang dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Ternyata, hingga kini ia belum pernah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, sebagai pejabat negara, kewajiban ini tak bisa diabaikan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini. “Dari penelusuran, yang bersangkutan belum pernah melaporkan LHKPN,” ujarnya pada Selasa, 31 Desember 2024. Pernyataan ini sontak memicu banyak perhatian publik.
Baca Juga: Doa Akhir Tahun yang Mustajab: Sambut Tahun Baru dengan Hati Lebih Tenang dan Penuh Harapan
Masalah ini muncul di tengah kabar mutasi Kombes Donald ke posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Pembinaan Masyarakat di Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Polri. Mutasi tersebut dilakukan menyusul kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 15 Desember 2024.
KPK pun meminta inspektorat Polri untuk lebih ketat memantau pelaporan LHKPN di internal institusi mereka. “KPK sekaligus mengajak inspektorat pengawasan di Polri untuk memantau kepatuhan LHKPN, sebagaimana semangat Kapolri dalam pencegahan korupsi,” tambah Budi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan mutasi Kombes Donald. Ia kini digantikan oleh Kombes Ahmad David, yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Bareskrim Polri. Mutasi ini tercantum dalam surat telegram bernomor ST/2776/XII/Kep./2024.
Baca Juga: Liburan Seru Tanpa Boros: Tips Dan Trik Keuangan untuk Rekreasi Keluarga
Tak hanya itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, juga memutasi 34 anggota polisi lainnya ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya. Mutasi ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran. “Benar (34 polisi dimutasi). Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan,” kata Kombes Ade Ary pada Kamis, 26 Desember 2024.
Beberapa nama yang dimutasi ke Yanma di antaranya adalah AKBP Bariu Bawana, AKBP Wahyu Hidayat, dan Kompol Dimas Aditya. Mutasi besar-besaran ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/429/XII/Kep./2024 tertanggal 25 Desember 2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan integritas pejabat negara. Pelaporan LHKPN dianggap sebagai langkah penting untuk mencegah potensi korupsi di tubuh institusi negara.
Dengan adanya kasus ini, publik berharap Polri dan KPK semakin memperketat pengawasan terhadap pejabat yang lalai melaporkan aset kekayaan mereka. Apakah langkah tegas akan diambil? Kita tunggu kelanjutannya.***
Artikel Terkait
RSCM Luncurkan Tes Genomik Pengobatan Presisi Untuk Diabetes, Kolesterol Tinggi, Nutrisi
Self-Love di Era Digital: Cara Gen Z Menjaga Kesehatan Mental
Tips Dan Trik: Hidup Hemat Tanpa Kelihatan Pelit: Strategi Keuangan untuk Keluarga Modern
PARENTING: Kenapa Anak Anda Perlu Belajar Bosan: Seni Menunggu di Dunia Serba Cepat
Liburan Seru Tanpa Boros: Tips Dan Trik Keuangan untuk Rekreasi Keluarga
Sambut Nataru, 60 Stan Meriahkan Gelar Expo UMKM Jepara
Adrem, Kuliner Unik Khas Bantul Yang Bikin Penasaran
Festival Gunung Slamet Dinobatkan Jadi Top 10 Event Jawa Tengah 2025
5 Link Twibbon Ucapan Selamat Datang Bulan Rajab 1446 H Desain Elegan, Pasang dan Posting pada 1 Januari 2025 di Media Sosial
Doa Akhir Tahun yang Mustajab: Sambut Tahun Baru dengan Hati Lebih Tenang dan Penuh Harapan