Makna 'Nebeng' Kaesang Soal Private Jet, Ini 10 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Kamis, 19 September 2024 | 05:30 WIB
Potret Kaesang Pangarep  (Instagram.com/@kaesangp)
Potret Kaesang Pangarep (Instagram.com/@kaesangp)

Bentuk Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

Berikut ini bentuk pemberian terhadap pejabat negara atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK:

1. Pemberian dari pihak keluarga, dengan syarat tidak memiliki kepentingan dengan posisi atau jabatan penerima.

2. Hadiah yang diterima ASN atau pejabat negara sebagai tanda kasih. Hal ini dalam bentuk uang atau barang.

3. Pemberian sesama pegawai saat perayaan jabatan, seperti pensiun, promosi, dan pisah sambut. Hal ini dengan syarat tidak berbentuk uang.

Baca Juga: Kalau Kethoprak Masuk Temu Alumni UGM Begini Jadinya

4. Hidangan atau sajian yang diperuntukkan juga untuk umum.

5. Pemberian atas prestasi akademis dan non akademis yang diikuti ASN atau pejabat negara, dengan menggunakan biaya sendiri.

6. Keuntungan dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi. Dengan syarat keuntungan itu juga berlaku dalam kesepakatan umum.

7. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi ASN yang berlaku untuk umum.

Baca Juga: AXIS Nation Cup 2024 Digelar di 40 Kota, Gandeng Evan Movic dan Sabreena Dressler untuk Bareng-bareng Jadi Juara

8. Hadiah seminar yang didapatkan dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, pelatihan, atau kegiatan lain yang sejenis.

9. Pemberian yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja, seperti penerimaan hadiah atau tunjangan dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah.

10. Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai.

Baca Juga: Selama 10 Tahun Jokowi, BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X