Bentuk Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Berikut ini bentuk pemberian terhadap pejabat negara atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK:
1. Pemberian dari pihak keluarga, dengan syarat tidak memiliki kepentingan dengan posisi atau jabatan penerima.
2. Hadiah yang diterima ASN atau pejabat negara sebagai tanda kasih. Hal ini dalam bentuk uang atau barang.
3. Pemberian sesama pegawai saat perayaan jabatan, seperti pensiun, promosi, dan pisah sambut. Hal ini dengan syarat tidak berbentuk uang.
Baca Juga: Kalau Kethoprak Masuk Temu Alumni UGM Begini Jadinya
4. Hidangan atau sajian yang diperuntukkan juga untuk umum.
5. Pemberian atas prestasi akademis dan non akademis yang diikuti ASN atau pejabat negara, dengan menggunakan biaya sendiri.
6. Keuntungan dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi. Dengan syarat keuntungan itu juga berlaku dalam kesepakatan umum.
7. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi ASN yang berlaku untuk umum.
8. Hadiah seminar yang didapatkan dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, pelatihan, atau kegiatan lain yang sejenis.
9. Pemberian yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja, seperti penerimaan hadiah atau tunjangan dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah.
10. Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai.
Baca Juga: Selama 10 Tahun Jokowi, BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara
Artikel Terkait
Penipuan Online Kian Beragam Modusnya, Termasuk Via Undangan Pernikahan Digital. Begini Cara Menghindarinya
Jangan Coba Mencuri Di Kereta Api Sekarang, Pencuri Barang Penumpang KA Tawang Jaya Premium Dijemput
Awas Hati Hati, Ada Penipuan Yang Membawa Bawa Nama Promedia
Panduan Lengkap Cara Mengurus Surat Cerai Secara Online dan Offline
HATI-HATI! ADA PENIPUAN Cashback dan Komisi Mencatut Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih dan YCAB Foundation
Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan hingga Dibunuh di Palembang, Pelaku Baru Berusia 16 Tahun