TITIKTEMU.CO. Kuasa hukum Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih yang jadi mantan suami kedua Rina Lauwy, Muhammad Ismak, akhirnya angkat bicara setelah perceraian kliennya menjadi hangat. Ujungnya dari kasus perceraian ini, dilaporkannya pengacara Kamarudin Simanjuntak ke Bareskrim Mabes Polri menjadi babak baru.
Muhammad Ismak merasa heran cara pandang Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy yang menjadikan permasalahan perceraian kliennya, Kosasih sebagai mantan suami kedua Rina, melebar menjadi penggiringan opini publik, di luar dari pokok permasalahan sebenarnya.
"Bagaimana tidak ironis, cara pandang seperti itu kan masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya, apalagi dikaitkan dengan pengelolaan dana trilyunan yang dikelola PT Taspen (Persero) dimana klien kami menjabat sebagai Direktur Utama," ujar Muhammad Ismak dalam keterangannya (31/8).
Muhammad Ismak membeberkan pernikahan Kosasih dengan Rina Lauwy pada tahun 2013 mengahsilkan seorang anak pada tahun 2014 silam. Keduanya telah memiliki anak dari pasangan sebelumnya. Rina Lauwy memiliki 2 anak dari mantan suami pertamanya, dan kliennya memiliki 3 anak dari istri pertama.
Baca Juga: Dirut Taspen Mulai Angkat Bicara Soal Perceraian hingga Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak
"Selama ini semua anak yang diasuh oleh saudari Rina Lauwy, termasuk dari suami pertamanya, telah dicukupi kebutuhannya oleh klien kami. Hal ini dilakukan karena tahu bahwa mantan istri keduanya tidak memiliki pendapatan tetap dan selama ini bergantung pada klien kami sebagai kepala keluarga. Dengan harapan agar kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anaknya tidak terganggu akibat perceraian mereka," papar dia.
Kasus perceraian Kosasih dengan mantan istri kedua Rina Lauwy sendiri telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.
"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, bahwa saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujar dia.
Dia menegaskan sidang perceraian di tingkat pertama, di mana Kosasih dan Rina Lauwy saling menggugat cerai, pada amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan telah terjadinya perceraian dengan segala akibat hukumnya.
"Lalu dalam perjalananya saudari Rina Lauwy kemudian mengajukan banding dan putusannya di PT menguatkan putusan pertama, kemudian naik ke kasasi lalu di MA putusan sama. Tetap cerai. Seharusnya ketika permasalahan perceraian sudah berkekuatan hukum tetap, permasalahan klien kami dengan saudari Rina Lauwy sudah selesai, lalu mengapa saudari Rina Lauwy masih memberikan pernyataan-pernyataan di berbagai kesempatan menyerang klien kami?," ujarnya.
Dalam perjalanan proses perceraian , Rina beralih pengacara ke Kamaruddin Simanjuntak pada gugatan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT) hingga MA. Pada perkara itu, pada persidangan tingkat pertama, banding, hingga kasasi pokok permasalahan awalnya yakni perceraian, tidak ada satupun permasalahan pengelolaan dana trilyunan PT Taspen (Persero) yang menjadi dasar alasan perceraian atau setidak-tidaknya muncul sebagai fakta persidangan pada pengadilan.
"Kemudian mengapa fitnah tuduhan penyalahgunaan pengelolaan dana trilyunan PT Taspen ini baru muncul diluar persidangan? Dan mengapa rekan KS berbicara menyerang pribadi klien kami?. Bahwa yang menjadi tanda tanya besar adalah, klien kami tidak mengenal secara pribadi dengan rekan KS, tidak memiliki urusan bisnis maupun pribadi, tetapi mengapa klien kami diserang secara membabi buta oleh rekan KS?," tuturnya.
Seperti diketahu Rina dan pengacaranya kemudian banyak muncul di media sosial dan berbagai acara podcast yang membawa-bawa lembaga yang dipimpin Kosasih sebagai alasan perceraian sehingga ini menjadi sorotan publik. Sehingga langkah Kosasih dengan menempuh jalur hukum, menurut Muhhamad Ismak menjadi tepat . Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke aparat penegak hukum, sebagai wujud untuk memulihkan harkat dan martabat klien serta keluarganya, khususnya anak-anaknya, akibat fitnah dan berita bohong yang kemudian menjadi viral.
Baca Juga: Video cekcok Dirut PT Taspen dengan istrinya di pinggir jalan, tayang lagi di instagram
Ismak menambahkan bahwa Laporan Polisi ini juga merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mantan istri dan rekan KS untuk membuktikan semua perkataannya melalui proses persidangan secara hukum, bukan dengan berbicara ke media. “Jika, merasa memiliki bukti, silahkan buktikan di pengadilan dari pada berbicara di media," tegasnya.
Artikel Terkait
Video cekcok Dirut PT Taspen dengan istrinya di pinggir jalan, tayang lagi di instagram
Lesti cabut laporan KDRT, netizen kesal: Terserah lo. Biar bisa gelar Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali..
Lesti cabut laporan KDRT, Billar belum bisa langsung bebas. Ini penjelasan AKP Nurma Dewi
Dirut Taspen Mulai Angkat Bicara Soal Perceraian hingga Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak