TITIKTEMU.CO, Masjid Darussalam, di Dusun Legok, Desa/Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas disebut sebagai Masjid Saka Tunggal. Ini menarik karena merupakan bangunan unik di Provinsi Jawa Tengah, sebab tidak banyak bangunan yang memiliki saka tunggal atau satu tiang, yang jadi penopang utama bangunan. Tiang berada di ruang tengah masjid, dan masih kokoh berdiri sampai sekarang.
Ketua Takmir Masjid Darussalam, Basirun menjelaskan, masjid memang dirancang dengan satu tiang atau saka tunggal. Diterangkan, maksud dari satu tiang yang jadi penyangga utama bangunan adalah, agar umat Islam hanya bergantung kepada Allah SWT dalam kehidupannya.
“Untuk mentauhidkan Allah SWT, sehingga terdapat satu tiang,” jelas Basirun.
Adanya saka tunggal, merupakan hal yang unik, karena masjid pada umumnya memiliki tiang lebih dari satu. Terdapat delapan sisi pada bangunan masjid, yang memiliki maksud, tauhid kepada Allah SWT hendaknya juga dirasakan masyarakat, tidak semata di masjid, tapi juga di luar masjid.
Baca Juga: Masjid Sekayu Semarang Punya Sejarah Penting Peradaban Islam
Ada hal unik lain, yakni usia masjid yang terbilang tua. Sesuai inskripsi prasasti yang terpasang di atas pintu utama bertuliskan Jawa Pegon, masjid telah berusia 111 tahun atau seabad lebih.
Dilihat pada Maret 2024, di prasasti yang juga diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dengan papan terpasang di dinding ruang utama tertulis “Wasurya 1846, pangadege masjid 16-11-13 Legok, Kranggan, Ajibarang Hijriah 1334 yasa dalem Kanjeng Bendara Hadi Mas Tumenggung Arya Cakra ingkang jumeneng Adipati ing Nagari Purwakerta Banyumas, Penghulu Hakim Muhammad Hadireja Purwakerta.”
Basirun mengatakan, pembangunan masjid sesuai prasasti pada 1913 masehi.
Pada papan keterangan terkait sejarah masjid yang terpasang di dinding juga dituliskan, masjid dipugar oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah melalui dana hibah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2011.
Pemerintah Kabupaten Banyumas juga telah menetapkan bangunan itu menjadi benda cagar budaya, melalui Surat Keputusan Bupati Banyumas yang turun sejak pertengahan Februari 2018 lalu. Dengan demikian, bangunan harus terus dilestarikan.
Basirun menuturkan, selain digunakan untuk kegiatan salat berjemaah, masjid juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosial seperti donor darah, santunan fakir-miskin, hingga buka puasa bersama gratis saat Ramadan, serta buka puasa bersama pada bulan biasa setiap Senin dan Kamis. Ada pula kajian pada Senin sore dan Ahad pagi melalui siaran streaming