Jadi, puasa di akhir Syaban itu bukan “haram mutlak” untuk semua orang.
Kalau puasa tersebut adalah qadha, nazar, kafarat, atau bagian dari rutinitas, maka ada ruang kebolehan yang jelas dalam penjelasan ulama.
Yang penting, kita tidak gegabah menilai orang lain, dan tetap berpegang pada penjelasan fikih yang lengkap, bukan potongan info yang viral.***
Artikel Terkait
IHSG Ambruk 2 Hari, Pejabat BEI-OJK Mundur Beruntun: Apa Sinyal Bahaya untuk Investor?
Mulai 2 Februari, 10 Surat Tanah Ini Sudah Tak Berlaku, Cek Daftarnya KOMENTAR: 1 Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Kompas.com Tren Mulai S
Kasus Hogi Minaya Resmi Dihentikan, Pria Asal Sleman Ini Ingin Kembali Jalani Hidup Normal
Longsor Terjang Bantaran Kali Bekasi di Tambun Utara, Enam Rumah Warga Terdampak
Cashless Society: Dampak Pembayaran Digital pada Perilaku Konsumen
Onadio Leonardo Buka Suara Usai Rehabilitasi Narkoba, Akui Alami Sindrom Peter Pan: Apa Itu?
Viral! Banjir Rendam Bekasi, Aksi Bapak-Bapak Bernyanyi di Tengah Genangan Bikin Haru Warganet
Viral Emak-Emak Bekasi Curhat ke Banjir: “Cukup Sampai Sini Ya, Jangan Balik Lagi”
Penguatan Ekonomi Rakyat, Capaian 2025 BRI Salurkan KUR Rp178,08 T ke Sektor Produksi
Pratikno Bantah Isu Mundur dari Kabinet Prabowo, Tegaskan Masih Jalankan Tugas Menko PMK