TITIKTEMU.CO - Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut pada 28–29 Januari 2026 memicu gelombang pengunduran diri pejabat penting di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam waktu yang berdekatan, setidaknya lima tokoh kunci menyatakan mundur, mulai dari
Direktur Utama BEI hingga jajaran pimpinan OJK yang selama ini menjadi “penjaga gawang” stabilitas sektor keuangan.
Peristiwa ini langsung memunculkan banyak respons karena pasar saham bukan hanya soal angka, tetapi juga soal rasa percaya investor terhadap arah kebijakan dan kekuatan institusi.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK dan Don Lee Syuting Film di Bekasi–Depok: Ini Daftar Lokasi dan Jadwal Rekayasa Lalin
Rangkaian pengunduran diri ini diawali oleh Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, yang menyatakan mundur pada Jumat (30/1/2026).
Iman menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional setelah tekanan besar menghantam pasar dalam dua hari terakhir.
Menurut penjelasan yang beredar, pelemahan IHSG dipicu oleh perubahan bobot pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), serta penyesuaian penilaian dari Goldman Sachs dan UBS.
Bagi investor, perubahan penilaian dari lembaga global seperti itu sering dianggap sebagai sinyal yang bisa memengaruhi arus modal masuk dan keluar dari pasar Indonesia.
Tak lama setelah pengunduran diri Dirut BEI, OJK kemudian mengumumkan bahwa empat pejabat tingginya juga ikut mundur dalam waktu yang hampir bersamaan.
Empat pejabat tersebut adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara.
Mahendra menyampaikan bahwa pengunduran diri dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral demi mendukung langkah pemulihan yang diperlukan setelah penurunan tajam IHSG.
OJK juga menegaskan bahwa proses pengunduran diri sudah disampaikan sesuai aturan hukum dan akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Artikel Terkait
AI Bukan Lagi Tren: Cara Bisnis Menggunakannya untuk Naik Omzet
Nyaris Rp 1.000 Triliun Berputar di Tambang Emas Ilegal: PPATK Bongkar Jejak Uangnya hingga ke Luar Negeri
Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya Digeledah Kejagung: Dokumen dan Bukti Elektronik Disita, Ada Apa di Kasus Sawit?
Jokowi Mendarat di Makassar, Disambut Elite PSI: Ada Sinyal Besar Jelang Rakernas?
Hogi Minaya Akhirnya Bebas: Dari Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kini Perkara Ditutup Demi Hukum
Longsor Hantam Bantaran Kali Bekasi: 6 Rumah Terdampak, Warga Cemas Tanah Amblas Lagi
Onadio Onad Buka-bukaan Usai Rehab 3 Bulan: Dari Coba-coba Narkoba sampai Didiagnosis Sindrom Peter Pan
Banjir Bekasi Setinggi Dada, Bapak Ini Malah Nyanyi Lihat Rumahku Penuh Air: Netizen Ikut Terenyuh
Netflix Meledak di Akhir Januari 2026: 3 Drama Korea Ini Paling Banyak Ditonton, Nomor 1 Tembus 9 Juta Views!
Lisa BLACKPINK dan Don Lee Syuting Film di Bekasi–Depok: Ini Daftar Lokasi dan Jadwal Rekayasa Lalin