TITIKTEMU.CO - Apakah Anda sedang mencari cara lihat tunggakan dan bayar di Coretax dengan mudah? Coretax adalah sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan, termasuk melihat dan membayar tunggakan pajak. Dengan kemajuan teknologi ini, Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak untuk mengurus pembayaran. Semua bisa dilakukan secara online melalui platform Coretax.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk mengecek tunggakan pajak, membuat kode billing, hingga menyelesaikan pembayaran secara efektif. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi tanpa kendala. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Langkah-Langkah Cara Lihat Tunggakan dan Bayar di Coretax
1. Login ke Sistem Coretax
Langkah pertama untuk lihat tunggakan di Coretax adalah masuk ke sistem.
- Kunjungi situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera.
- Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama Coretax.
2. Akses Menu Pembayaran
Setelah berhasil masuk, akses menu pembayaran untuk melihat daftar tunggakan pajak Anda.
- Klik menu Pembayaran yang ada di dashboard.
- Pilih opsi Pembuatan Kode Billing Atas Tagihan Pajak.
- Di halaman ini, Anda dapat melihat daftar tunggakan seperti STP atau SKP lengkap dengan informasi detail, seperti:
- Nomor STP/SKP
- Masa dan jenis pajak
- Nominal ketetapan atau sanksi administrasi
- Sisa saldo tunggakan yang harus dibayar
3. Pilih Tagihan yang Akan Dibayar
Setelah mengetahui detail tunggakan, pilih tagihan yang ingin Anda bayar.
- Centang salah satu STP atau SKP yang ingin diselesaikan.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai kemampuan Anda, apakah ingin membayar penuh atau sebagian.
4. Pembuatan Kode Billing
Untuk melanjutkan pembayaran, Anda perlu membuat kode billing terlebih dahulu.
- Klik opsi Pembuatan Kode Billing setelah memasukkan nominal pembayaran.
- Sistem akan secara otomatis menghasilkan kode billing yang bisa langsung diunduh.
- Jika pengunduhan gagal, Anda dapat mencetak ulang kode billing melalui menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
5. Lakukan Pembayaran Tagihan
Kode billing yang telah dibuat memiliki masa berlaku selama 7 hari. Setelah itu, Anda bisa membuat ulang kode jika diperlukan.
- Gunakan kode billing tersebut untuk melakukan pembayaran melalui:
- ATM
- Internet banking
- Teller bank
6. Cetak Ulang Kode Billing Jika Diperlukan
Jika kode billing hilang atau belum digunakan, Anda bisa mencetak ulang dengan mudah:
- Akses menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar di dashboard Coretax.
- Pilih kode billing yang ingin dicetak ulang dengan klik ikon “Lihat”.
Kesimpulan: Cara Lihat Tunggakan dan Bayar di Coretax dengan Praktis
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses lihat tunggakan dan bayar di Coretax menjadi lebih cepat dan praktis. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus melalui proses yang rumit. Jangan lupa untuk selalu memeriksa masa berlaku kode billing agar tidak perlu mengulang proses pembuatan.***
Artikel Terkait
Coretax Rp1,3 Triliun: Drama Pajak Digital, Programmer ‘Lulusan SMA’, dan Tanda Tanya Besar di Balik Layar
Apa Itu Passphrase Coretax? Fungsi, Cara Membuat, dan Tips Keamanan untuk Wajib Pajak
Benarkah Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax 2025 adalah 31 Desember? Ini Fakta dan Cara Aktivasi NPWP Online!
Cara Cetak SKT dan NPWP di Coretax 2025, Anti Error di DJP Online
Penyebab Aktivasi Coretax Gagal dan Solusi Mengatasi Email Tidak Aktif
Era Baru Administrasi Pajak: Cara Mudah Aktivasi Coretax untuk Lapor SPT Lebih Praktis di Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam
Sudah 10,22 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax, DJP Minta Segera Buat Kode Otorisasi
Napas Lega bagi Wajib Pajak: DJP Pastikan Pintu Aktivasi Coretax Terbuka Tanpa Deadline Kaku
Selamat Tinggal Ribet: Coretax Hadir Sebagai 'Super App' Baru untuk Urusan Pajak Anda
Cara Mengatasi ID Pengguna Coretax Tidak Ditemukan, Reset Password dan Layanan Bantuan DJP