Putusan MK: Sisa Kuota Internet Kini Jadi Hak Pengguna, Operator Wajib Lindungi

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Jumat, 31 Juli 2026 | 19:45 WIB
Ilustrasi kuota internet HP. dok. Istimewa
Ilustrasi kuota internet HP. dok. Istimewa

 

TITIKTEMU.CO - Putusan MK mengenai sisa kuota internet memberikan perlindungan hak pengguna yang lebih kuat.

Dengan keputusan ini, sisa kuota internet tidak akan hangus dan tetap menjadi milik pengguna.

Operator telekomunikasi diwajibkan untuk menyediakan opsi layanan agar sisa kuota tetap dapat digunakan.                       

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang penting bagi pengguna layanan internet di Indonesia.

Baca Juga: Pilih Mana? Perbandingan Mendalam Motorola Edge 70 Fusion vs OPPO Reno15 F 5G

Keputusan ini menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak milik pribadi pengguna.

Operator telekomunikasi tidak lagi dapat menghanguskan sisa kuota pelanggan tanpa memberikan pilihan layanan.

Pengguna juga tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk mengakses kembali sisa kuota yang dimiliki.

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi.

Setiap operator telekomunikasi kini harus menyiapkan skema layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan setelah masa aktif berakhir.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C: Panduan Lengkap Sebelum Membeli di 2026

Operator tidak boleh memaksa pelanggan untuk membeli paket baru demi menggunakan kuota yang masih tersisa.

Informasi mengenai harga, kuota, masa berlaku, dan kebijakan penggunaan harus disampaikan secara transparan kepada pelanggan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lirik Yalal Waton Latin, Arab, Arti, dan Penciptanya

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:24 WIB
X