TITIKTEMU.CO - Putusan MK mengenai sisa kuota internet memberikan perlindungan hak pengguna yang lebih kuat.
Dengan keputusan ini, sisa kuota internet tidak akan hangus dan tetap menjadi milik pengguna.
Operator telekomunikasi diwajibkan untuk menyediakan opsi layanan agar sisa kuota tetap dapat digunakan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang penting bagi pengguna layanan internet di Indonesia.
Baca Juga: Pilih Mana? Perbandingan Mendalam Motorola Edge 70 Fusion vs OPPO Reno15 F 5G
Keputusan ini menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak milik pribadi pengguna.
Operator telekomunikasi tidak lagi dapat menghanguskan sisa kuota pelanggan tanpa memberikan pilihan layanan.
Pengguna juga tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk mengakses kembali sisa kuota yang dimiliki.
Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi.
Setiap operator telekomunikasi kini harus menyiapkan skema layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan setelah masa aktif berakhir.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C: Panduan Lengkap Sebelum Membeli di 2026
Operator tidak boleh memaksa pelanggan untuk membeli paket baru demi menggunakan kuota yang masih tersisa.
Informasi mengenai harga, kuota, masa berlaku, dan kebijakan penggunaan harus disampaikan secara transparan kepada pelanggan.
Artikel Terkait
4 Hero Jungler Terbaik di MLBB Season 41: Dominasi Assassin Kembali Mengguncang Arena
Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP: Langkah Mudah dan Ampuh!
Spesifikasi dan Harga Realme Note 60x di Juli 2026, Masih Layak Dibeli?
Ayah Pegawai KPK Diduga Jadi “Makelar Kasus”, Rp 2 Miliar Diminta untuk Urus Perkara Bupati Pemalang
Anggaran MBG Tak Boleh Lagi “Nebeng” Dana Pendidikan, Ini Putusan Terbaru MK
Jumanji 4 Balik dengan Kekacauan Baru: Kali Ini Dunia Nyata yang Jadi Arena Permainan!
Usia Baru 27 Tahun, Yesita Sudah Jadi Doktor UGM dengan IPK 3,99: Rahasianya Bukan Cuma Pintar
Suzzanna Tembus Top 10 Netflix Global, Film Horor Indonesia Ini Bikin Asia Tenggara Ketar-ketir
Musim Hujan Balik Oktober 2026? BMKG Ungkap Wilayah yang Kebagian Duluan
Prabowo Naik Kereta “Hotel Berjalan” KAI, Intip Mewahnya Nusantara Explorer