Dalam pasal tersebut di antaranya diatur di bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Baca Juga: Liga Inggris: Tundukkan Arsenal, Liverpool Pepet Manchester City di Puncak Klasemen Liga Premier
Denda telat lapor SPT tahunan tidak dikenakan pada:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia,
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia,
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia,
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib Pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Juventus Tumbang oleh Villareal. Italia Tak Punya Wakil di Perempat Final Piala Champions
Bila wajib pajak (WP) mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan dapat mendatangi Kantor Pelayanan pajak terdekat.***
Artikel Terkait
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!
RUU HPP Segera Disahkan Menjadi Undang-undang, Semua Pemegang KTP Otomatis Menjadi Wajib Pajak
Wow! Pajak 35 Persen Bagi Wajib Pajak Berpenghasilan Rp 5 Miliar ke Atas
Digitalisasi Pajak Kendaraan, Kemendagri Luncurkan Stiker Hologram Road Tax
Tak Perlu Antri di Samsat, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa Di Indomaret
Mau Kuliah di Unika Soegijapranata Semarang? Ada D3 Pajak, 18 Program S1 dan 9 Program Magister
Batas Akhir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret, Begini Cara Lapornya