Tak Perlu Antri di Samsat, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa Di Indomaret

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Minggu, 13 Februari 2022 | 15:25 WIB
Ilustrasi mini market Indomaret (flickr)
Ilustrasi mini market Indomaret (flickr)

2. Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, maka akan muncul nominal pajak yang harus dibayar melalui kasir.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Semarang Naik, Pengunjung Semarang Zoo Turun 25 Persen

3. Sesudah melakukan pembayaran, maka Anda akan menerima struk pembayaran.

4. Selain itu, melalui nomor HP yang diberikan, Anda akan menerima SMS balasan berupa link bitly dari Polri.


5. Selanjutnya klik link bitly pada SMS. Didalam link tersebut, berisi bukti pelunasan dalam bentuk elektronik/digital (e-TBPKP).

Baca Juga: Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!

6. pembayaran tersebut, dapat Anda simpan di HP atau dapat juga dicetak sebagai bukti pembayaran sah yang disertai dengan QR Code, kemudian simpan bersama STNK asli.

Untuk diketahui, e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah. Pengesahan STNK dapat dilakukan di Polsek.

Apabila STNK Anda belum jadi, bukti e-TBPKP dapat dibawa sebagai pengganti STNK apabila sewaktu-waktu Anda terjaring razia kendaraan bermotor.

Baca Juga: Simak 5 Istilah Umum dalam Layanan Perbankan Syariah

Perlu dicatat juga, bahwa waktu maksimal penukaran struk pembayaran ke Polsek atau Kantor Samsat adalah 30 hari.

Apabila tidak dilakukan penukaran struk dan juga pengesahan STNK di salah satu dari kedua tempat tersebut, maka kendaraan akan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Semoga dengan terobosan baru yang dilakukan oleh Polri dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan khususnya untuk Pajak motor yang dapat dilakukan di Indomaret dapat membantu Anda yang tak memiliki waktu untuk datang ke Kantor Samsat.(Francelino XXF Junior/Newsmedia).***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Newsmedia.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X