Resmi Dimulai, Segera Daftar Akun Kartu Prakerja 2022 di Situs Prakerja.go.id. Pmerintah Siapkan Dana Rp 11 T

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 6 Januari 2022 | 19:23 WIB
Program Kartu Prakerja 2022 sudah resmi dibuka  (Instagram)
Program Kartu Prakerja 2022 sudah resmi dibuka (Instagram)

Sebagai informasi, Kartu Prakerja adalah program kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Tujuan dari program tersebut adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, sekaligus juga memberikan insentif sebagai penunjang kebermanfaatan keahlian (skill) yang telah didapat oleh para penerima.

Baca Juga: Ini Resep Es Kopi Susu Gula Aren, Dijamin Nggak Kalah dengan Coffee Shop

Adapun sasaran peserta Kartu Prakerja yakni para pekerja atau buruh yang dirumahkan, pencari kerja, maupun wirausaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam program ini, peserta akan menerima bantuan biaya pelatihan dan insentif.

Pada 2021, penerima kartu prakerja sudah dapat melihat informasi lowongan pekerjaan yang bersesuaian dengan pelatihan yang telah diambil atau keahlian masing-masing, sehingga antara sisi penawaran dan permintaan tenaga kerja terhubung.

Baca Juga: Tok! Biaya Umrah Rp28 Juta, Diberangkatkan Setelah 6 Januari

Untuk itu, pemerintah menyiapkan anggaran program kartu prakerja pada 2022 sebesar Rp11 triliun.

Yang berbeda pada tahun sebelumnya, pada semester I program ini disiapkan dengan skema semi bansos. Berikutnya pada Semester II akan dijalankan secara hibrida (kombinasi online dan offline).

Baca Juga: Nyesek! Ini 7 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Selain UMY

Perlu diketahui, pendaftaran peserta hanya melalui situs resmi Kartu Prakerja, oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dengan situs yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.

“Berhati-hati terhadap situs dan tautan palsu mengatasnamakan Kartu Prakerja. Situs resmi hanya di www.prakerja.go.id,” pungkas akun Kartu Prakerja***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X