Ridwan menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan operasi produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Baca Juga: Ayam Berkokok di Malam Hari Tanda Malaikat Datang? Begini Penjelasan Gus Baha
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pengusaha batu bara memahami dan mendukung kebijakan pelarangan sementara ekspor batu bara demi pemenuhan kebutuhan batu bara PLN untuk menghindari pemadaman listrik.
Sementara pengusaha batu bara juga meminta agar PLN memperbaiki mekanisme pengadaan batu bara agar semakin membaik.
"Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata Ridwan.
Baca Juga: Omicron Masuk Surabaya, Dua Pasien Terkonfirmasi Positif Setelah Liburan dari Bali
Secara khusus, dia menegaskan bahwa dengan dilaksanakan kepatuhan kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri, maka akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional.
"Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara," katanya.***
Artikel Terkait
Pelatihan Terpadu UKM Pangan Olahan Go Export, Kerja Bareng Badan POM dan Sekolah Ekspor
Tingkatkan Ekspor UMKM Indonesia, Tim Ekodag KJRI Jeddah Dukung Platform E-Commerce Indonesia
Ekspor Produk Pertanian Akhir Tahun Jateng Rp 51 Milyar. Total Tahun 2021 Senilai Rp 11 Trilyun Lebih