Mantan Direktur Bank Dunia itu mengatakan penyesuaian tarif cukai harus diikuti dengan penyesuaian harga jual eceran minimum.
Penyesuaian dengan pertimbangan tarif cukai tidak melebihi batasan 57 persen dari HJE, terutama jenis SKM dan SPM.
Pada jenis SKT harga transaksi pasar melebihi rara-rata harga jual eceran. Karena itu batasan harga jual eceran minimum naik rata-rata 12 persen.***
Artikel Terkait
Terungkap, Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Boyolali
Kementerian Perindustrian Desak Produsen Rokok Percepat Penyerapan Tembakau Petani
Bea Cukai Surakarta Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 3 Miliar
Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 6,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Bupati Demak Pentas Kethoprak Wayang, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Barang Sitaan Miliaran Rupiah Bea Cukai Sukoharjo Dimusnahkan