Sah! Pemerintah Naikkan Cukai Tembakau, Tahun Depan Harga Rokok 40 Ribu  

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Senin, 13 Desember 2021 | 21:54 WIB
Cukai tembakau naik. (Pinterest.com)
Cukai tembakau naik. (Pinterest.com)

Mantan Direktur Bank Dunia itu mengatakan penyesuaian tarif cukai harus diikuti dengan penyesuaian harga jual eceran minimum.

Penyesuaian dengan pertimbangan tarif cukai tidak melebihi batasan 57 persen dari HJE, terutama jenis SKM dan SPM.

Pada jenis SKT harga transaksi pasar melebihi rara-rata harga jual eceran. Karena itu batasan harga jual eceran minimum naik rata-rata 12 persen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X