TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC) resmi mewujujudkan kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan Tiongkok
Kerangka kerja sama disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang disepakati dan ditandatangani Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur People’s Bank of China (PBC), Yi Gang pada 30 September 2020.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menopang pemulihan ekonomi negara yang terpuruk akibat Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kemitraan Dagang Indonesia-UAE Akan Meningkatkan Ekonomi Kedua Negara
Dilansir Titiktemu.co dari indonesia.go.id, saat ini BI juga memiliki kerangka kerja sama LCS dengan Jepang, Malaysia, dan Thailand.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebut melalui LCS pelaku usaha akan banyak mendapat keuntungan. Misalnya bisa melakukan konversi mata uang lebih efisien.
Erwin menjelaskan kerangka kerja sama meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation).
Baca Juga: Kemensos: Data Penerima Bansos, Kuncinya Ada di Pemerintah Daerah. Wajib Lakukan Pemutakhiran Data
Kedua adalah relaksasi regulasi khusus dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.
Dalam konteks Indonesia, kata Erwin, perluasan penggunaan LCS akan mendukung stabilitas rupiah.
Hal itu terjadi karena akan ada pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.
Menurut Erwin, penggunaan LCS selain biaya konversi transaksi valas lebih efisien, juga sebagai alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal.
LCS juga memberikan alternatif instrumen lindung nilai (hedging) mata uang lokal, serta diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.