TITIKTEMU.CO, Jakarta - Setiap wajib pajak (WP) jika telat lapor atau dengan sengaja tidak melapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), akan ada sanksi berupa denda hingga pidana.
Pelaporan SPT Tahunan ini bersifat wajib bagi orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dikutip TITIKTEMU.CO dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021 bagi WP orang pribadi dimulai 1 Januari hingga 31 Maret. Sedangkan WP badan, batas waktu yang ditetapkan hingga 30 April.
Untuk pelaporan pajak, DJP menyarankan agar masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id, tidak perlu repot mengantre di kantor pelayanan pajak.
Sanksi bagi yang telat lapor SPT
Ketentuan denda terlambat lapor SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam aturan tersebut ditulis, apabila wajib pajak telat menyampaikan SPT maka akan dikenai sanksi administrasi atau denda sebesar Rp500.000 untuk SP Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000 untuk SPT orang pribadi. dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP badan.
Denda terlambat lapor SPT Tahunan diberlakukan dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak pribadi ataupun badan. Oleh karenanya, sebisa mungkin wajib pajak lapor SPT Tahunan tepat waktu.
Adapun biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah lima persen dan dibagi 12 bulan.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar dua persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39.