ekonomi

Batas Akhir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret, Begini Cara Lapornya

Selasa, 15 Maret 2022 | 21:26 WIB
Penyerahan SPT paling lambat 31 Maret 2022. Ilustrasi (klikpajak)

• Kemudian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.

Baca Juga: Ralf Rangnick: Cristiano Ronaldo Andalan untuk Loloskan Manchester United ke Perempat Final Liga Champions

Pelaporan melalui e-form

Sedangkan untuk proses pelaporan SPT melalui e-form tidak jauh berbeda dengan pelaporan dengan e-filing. Karena e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi Portable Document Format (pdf) yang dibuka menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader, maka pengisian bisa dilakukan offline.

Berikut langkahnya :

• Pertama, wajib pajak perlu melakukan login di alamat www.pajak.go.id.

• Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu lapor menggunakan e-form.

• Kemudian file e-form akan terunduh dan secara bersamaan kode token akan dikirimkan ke alamat e-mail.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syaban 2022, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa

• Untuk pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara offline.

• Setelah diisi dan lengkap, wajib pajak dapat mengisi kode verifikasi lalu mengeklik menu submit di halaman terakhir file e-form untuk mengirim SPT Tahunan yang sudah diisi.

• Dalam pengiriman SPT Tahunan, perangkat harus sudah tersambung dengan jaringan internet. Kemudian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.

Baca Juga: Pelatih Atletico Madrid Diego Simeone Yakin Timnya Singkirkan Manchester United di Liga Champions

Bila wajib pajak mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan dapat mendatangi Kantor Pelayanan pajak terdekat.***

Halaman:

Tags

Terkini