• Kemudian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.
Pelaporan melalui e-form
Sedangkan untuk proses pelaporan SPT melalui e-form tidak jauh berbeda dengan pelaporan dengan e-filing. Karena e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi Portable Document Format (pdf) yang dibuka menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader, maka pengisian bisa dilakukan offline.
Berikut langkahnya :
• Pertama, wajib pajak perlu melakukan login di alamat www.pajak.go.id.
• Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu lapor menggunakan e-form.
• Kemudian file e-form akan terunduh dan secara bersamaan kode token akan dikirimkan ke alamat e-mail.
Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syaban 2022, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa
• Untuk pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara offline.
• Setelah diisi dan lengkap, wajib pajak dapat mengisi kode verifikasi lalu mengeklik menu submit di halaman terakhir file e-form untuk mengirim SPT Tahunan yang sudah diisi.
• Dalam pengiriman SPT Tahunan, perangkat harus sudah tersambung dengan jaringan internet. Kemudian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.
Baca Juga: Pelatih Atletico Madrid Diego Simeone Yakin Timnya Singkirkan Manchester United di Liga Champions
Bila wajib pajak mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan dapat mendatangi Kantor Pelayanan pajak terdekat.***