Baca Juga: Kuliner Khas Gunungkidul: Dari Thiwul, Gathot sampai Belalang Goreng…
- Mudharabah Muqayyadah
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (Shahibul Mal) dengan pengelola (Mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut special investment. Contoh dari akad ini yaitu antara nasabah penabung dengan bank.
Baca Juga: Mengenal Getuk Nylekitho Kuliner Khas Pedesaan di Cilacap
Demikian penjelasan singkat mengenai istilah umum pada perdagangan di perbankan syariah, mudah-mudahan dengan penjelasan tersebut dapat menambah khasanah atau perbendaharaan kosa kata yang membantu kebutuhan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan kegiatan perbankan syariah sehari-hari. ***