Mana Lebih Menguntungkan, KUR Syariah atau KUR Konvensional? Ini Perbandingan Keduanya

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Selasa, 20 Januari 2026 | 18:47 WIB
Mana Lebih Menguntungkan, KUR Syariah atau KUR Konvensional? Ini Perbandingan Keduanya. (Pixabay)
Mana Lebih Menguntungkan, KUR Syariah atau KUR Konvensional? Ini Perbandingan Keduanya. (Pixabay)

TITIKTEMU.CO - Bingung memilih jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang paling menguntungkan untuk UMKM?

Di tengah semakin beragamnya pilihan pembiayaan, pelaku UMKM kini dihadapkan pada dua opsi utama, yaitu KUR konvensional dan KUR syariah.

Kedua jenis pembiayaan KUR ini sama-sama didukung pemerintah, namun memiliki pendekatan yang berbeda. Lalu, mana yang lebih cocok dan menguntungkan?

Baca Juga: Belanja Hemat Jelang Gajian, Ini Katalog Promo Superindo 21–25 Januari 2026 

Pemerintah sendiri menggulirkan program KUR sebagai solusi permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Program ini dirancang agar pelaku UMKM bisa mengakses pembiayaan dengan bunga ringan dan persyaratan yang relatif mudah.

Namun, seiring berkembangnya industri keuangan syariah di Indonesia, muncul alternatif KUR Syariah yang mulai banyak diminati.

Secara tujuan, KUR syariah dan KUR konvensional tidak memiliki perbedaan. Keduanya sama-sama bertujuan membantu UMKM mendapatkan modal usaha. Bedanya hanya pada prinsip dan akad pembiayaan.

Baca Juga: Belanja Lebih Hemat! Ini Katalog Promo Indomaret Terbaru Periode 21–25 Januari 2026 

Perbedaan Dasar KUR Syariah dan KUR Konvensional

KUR konvensional menggunakan sistem bunga. Artinya, nasabah meminjam sejumlah dana dan mengembalikannya secara bertahap dengan tambahan bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun bunga KUR sudah disubsidi pemerintah dan relatif rendah, tetap saja ada unsur bunga yang menjadi komponen utama cicilan.

Sementara itu, KUR syariah tidak mengenal konsep bunga. Pembiayaan dilakukan dengan akad-akad muamalah yang sesuai prinsip syariah, seperti murabahah, mudharabah, atau musyarakah.

Dalam skema ini, hubungan antara bank dan pelaku usaha bukan sekadar kreditur-debitur, melainkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan dan bebas riba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X