Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Ponsel

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Jumat, 16 Januari 2026 | 21:45 WIB
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Ponsel. (Freepik)
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Ponsel. (Freepik)

TITIKTEMU.CO - Mengecek pajak kendaraan bermotor kini makin mudah. Pemilik kendaraan tidak harus datang ke kantor Samsat untuk mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berkat layanan digital, pengecekan pajak sepeda motor ataupun mobil bisa dilakukan dengan mudah lewat ponsel kapan saja dan di mana saja.

Dengan mengetahui rincian pajak lebih awal, pemilik kendaraan bisa menyiapkan dana yang cukup dan menghindari keterlambatan pembayaran yang berujung denda.

Setidaknya ada empat cara mengecek pajak motor dan mobil tanpa harus datang ke Samsat, mulai dari situs website, aplikasi resmi, aplikasi daerah, hingga layanan SMS.

Baca Juga: Pemerintah Subsisdi DP Rp4 Juta, Begini Skema dan Syarat Mengajukan KPR Sejahtera FLPP 2026 untuk MBR  

1. Cek Pajak Motor Lewat Situs e-Samsat.id

Cara paling umum dan mudah adalah melalui situs resmi e-Samsat.id. Layanan ini bersifat nasional dan dapat diakses melalui browser di ponsel maupun komputer.

Pengguna cukup membuka laman e-samsat.id, lalu mengisi formulir “Cek Pajak” dia. Data yang diminta meliputi kode pelat, nomor polisi, nomor seri, serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Setelah memilih provinsi tempat kendaraan terdaftar, klik tombol “Cek Sekarang”. Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan informasi lengkap kendaraan.

Informasi ini meliputi merek, model, tahun pembuatan, hingga nominal pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya.  

Baca Juga: Simulasi Cicilan Honda BeAT 2026 Kredit Tanpa DP Mulai Rp700 Ribuan, Mau?

2. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Bagi yang ingin layanan lebih lengkap, aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional bisa menjadi pilihan. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Untuk menggunakan SIGNAL, pengguna perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, nama sesuai e-KTP, email aktif, dan nomor ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X