Tarif Cukai Rokok 2026 Tetap, Menkeu Purbaya Fokus Berantas Rokok Ilegal dan Aktifkan Sentralisasi IHT

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 27 September 2025 | 13:55 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa  (Instagram @pstore)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram @pstore)

TITIKTEMU.CO - Kebijakan cukai rokok kembali jadi sorotan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok pada 2026.

Keputusan ini disampaikan Purbaya usai bertemu perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), termasuk dari Djarum, Gudang Garam, hingga Wismilak, pada Jumat (26/9/2025).

“Saya tadinya ingin turunkan, tapi mereka minta tidak diubah. Jadi ya sudah, tarif tetap, tidak dinaikkan,” ujar Purbaya sembari berkelakar.

Selain kepastian tarif, Purbaya juga menyiapkan kawasan sentralisasi industri hasil tembakau (IHT) yang menyediakan fasilitas mesin, gudang, hingga layanan bea cukai.

Baca Juga: Skandal Naturalisasi Ilegal Timnas Malaysia: FIFA Jatuhkan Denda Rp73 Miliar dan Ancaman Diskualifikasi

Konsep one stop service ini sudah diuji di Kudus (Jawa Tengah) dan Parepare (Sulawesi Selatan), dengan tujuan menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem resmi dan membayar cukai sesuai aturan.

“Dengan cara ini, bukan hanya perusahaan besar yang dilindungi, tapi juga pelaku kecil bisa ikut legal dan membayar kewajiban pajaknya,” jelas Purbaya.

Purbaya menegaskan sebagian besar rokok ilegal beredar dari dalam negeri, bukan hanya impor. Untuk itu, pemerintah akan menertibkan distribusi baik di level marketplace maupun warung kecil.

Baca Juga: Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Mantan Bos Investree Resmi Ditahan OJK Usai Ditangkap di Qatar

Ia bahkan sudah memanggil sejumlah platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli agar menghentikan penjualan rokok ilegal mulai 1 Oktober 2025.

“Yang masih nekat jual akan ditindak. Mulai dari marketplace hingga warung yang jual murah per toples, semua akan dicek secara acak,” tegasnya.

Purbaya mengungkapkan, masukan dari pelaku industri akan jadi bahan untuk merumuskan regulasi baru. Targetnya, pelaku kecil tetap bisa hidup tanpa merugikan pelaku besar secara tidak adil.

Baca Juga: Ujian Berat Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi dan Irak di Round 4: Taktik Patrick Kluivert Masih Jadi Misteri

Ia juga berjanji memperbaiki kawasan IHT yang sudah ada sejak 2024 namun masih belum berjalan optimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X