BRI Salurakan Bantuan Subsidi Upah Guna Perkuat Jaring Pengaman Sosial

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 20 Juni 2025 | 17:44 WIB
BRI salurakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna perkuat Jaring Pengaman Sosial (Dok. BRI)
BRI salurakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna perkuat Jaring Pengaman Sosial (Dok. BRI)

Lebih lanjut, sebagai bank dengan jaringan layanan terluas di Indonesia, BRI pun memastikan kemudahan akses bagi seluruh penerima BSU melalui berbagai kanal. 

Penerima manfaat dapat mencairkan dana bantuan melalui ATM BRI, aplikasi BRImo, mesin CRM/EDC, serta lebih dari 1,19 juta AgenBRILink yang tersebar hingga ke pelosok negeri. 

Kehadiran super apps BRImo, e-channel hingga AgenBRILink yang berada di tengah masyarakat menjadikan proses pencairan dana lebih mudah, cepat, dan inklusif, bahkan di wilayah yang belum terjangkau oleh kantor cabang.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Akhir PPDS Undip Semester Gasal 2025, Jadwal dan Cara Cek di Link Resmi undip ac id

Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI, Pemerintah memberikan BSU senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. 

Fasilitas tersebut juga diberikan kepada 288.000 guru honorer pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru honorer pada Kementerian Agama. 

Baca Juga: BRI Kembali Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia Versi Forbes Global 2000 Tahun 2025

Adapun, bantuan subsidi upah akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025 dengan anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp10,72 triliun

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, penerima BSU sendiri harus memenuhi sejumlah kriteria, yang meliputi Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat penyaluran dilakukan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X