Daftar Kelompok Pekerja yang Tidak Menerima BSU Juni-Juli 2025, Simak Aturannya!

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 17:13 WIB
Daftar Kelompok Pekerja yang Tidak Menerima BSU Juni-Juli 2025, Simak Aturannya!
Daftar Kelompok Pekerja yang Tidak Menerima BSU Juni-Juli 2025, Simak Aturannya!

TITIKTEMU.CO - Simak daftar pekerja yang tidak menerima BSU Juni-Juli 2025 serta syarat penerima bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah sesuai aturan terbaru!

Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada periode Juni-Juli 2025. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja dan buruh dalam mempertahankan daya beli mereka di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Namun, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan ini. Ada kelompok tertentu yang dikecualikan berdasarkan aturan terbaru.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Setiap penerima akan mendapatkan Rp 600.000, yang merupakan rapelan untuk dua bulan sekaligus. Lantas, siapa saja yang tidak berhak menerima BSU? Berikut ulasan lengkapnya.

Dasar Hukum dan Syarat Penerima BSU 2025

Program BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025. Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan beberapa kriteria utama untuk penerima bantuan.

Beberapa syarat utama meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.

Selain itu, peraturan ini juga mencantumkan kelompok pekerja yang tidak berhak menerima BSU. Hal ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kelompok Pekerja yang Tidak Menerima BSU Juni-Juli 2025

Ada dua kelompok pekerja yang tidak memenuhi kriteria penerima BSU pada periode ini:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri

Pekerja di sektor pemerintahan seperti ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk penerima BSU. Pemerintah menilai kelompok ini telah mendapatkan gaji serta tunjangan tetap dari negara, sehingga tidak memerlukan tambahan subsidi gaji.

2. Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)

Pekerja yang saat ini tercatat sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) juga tidak mendapatkan BSU. Mereka dianggap telah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah melalui skema berbeda.

Jadwal Pencairan dan Cara Mengecek BSU

Pencairan BSU periode Juni-Juli 2025 dimulai sejak 5 Juni 2025. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing. Tidak perlu mendaftar ulang, cukup pantau rekening bank secara berkala untuk memastikan dana telah diterima.

Jika ada kendala atau pertanyaan terkait pencairan, pekerja dapat menghubungi layanan resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi lebih lanjut.

Kesimpulan

Program BSU Juni-Juli 2025 menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pekerja di sektor swasta. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini. ASN, TNI, Polri, serta penerima PKH merupakan kelompok yang dikecualikan dalam program ini.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan agar bisa menerima manfaat dari program ini. Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah terkait pencairan dan pelaksanaan program BSU.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X