TITIKTEMU.CO - Kabar baik datang untuk para pekerja dengan penghasilan rendah! Mulai bulan Juni 2025, pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp150 ribu per bulan.
Program ini menyasar karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BSU kali ini akan diberikan selama dua bulan.
Artinya, total bantuan yang akan diterima pekerja adalah Rp300 ribu.
Baca Juga: Kabar Baik! Kemenag Beri Bantuan Insentif untuk Dosen Ma’had Aly, Segera Lengkapi Persyaratan
“Kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, besarannya sekitar Rp150 ribu per bulan,” ujar Airlangga saat menghadiri agenda di Kuala Lumpur, Jumat (30/5/2025).
Perbandingan dengan BSU Saat Pandemi
Sebagai perbandingan, pada masa pandemi Covid-19 lalu, BSU yang diberikan mencapai Rp600 ribu. Namun, bantuan tersebut hanya diberikan satu kali.
Sementara itu, BSU terbaru tahun ini memang lebih kecil, tapi disalurkan dua kali, yaitu pada bulan Juni dan Juli.
Baca Juga: Jumbo Tembus 10 Juta Penonton dalam 2 Bulan, Pecahkan Rekor Film Animasi!
Diskon Iuran dan Transportasi Juga Disiapkan
Tak hanya bantuan tunai, pemerintah juga melanjutkan program keringanan lainnya.
Para pekerja di sektor padat karya akan tetap mendapat diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Artikel Terkait
Rekomendasi 4 Beasiswa Mahasiswa Baru 2025: Dapat Bantuan Hingga Lulus Kuliah!
Dedi Mulyadi Dorong KB Pria Jadi Syarat Bantuan Sosial dan Beasiswa di Jawa Barat
Bukan Main, 40 Mahasiswa UGM Dapat Bantuan Peminjaman Laptop Untuk Tugas Akhir
Batas Aktivasi Rekening PIP SD SMP SMA Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Kehilangan Hak Bantuan Pendidikan
HORE! Bansos BPNT PKH Jawa Barat Mei 2025 CAIR! Cek Nominal Bantuan dan Cara Cek Status Penerima
Jadwal Pencairan PIP SD SMP SMA Mei 2025 Jawa Tengah dan Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Pendidikan
Tanggal PKH dan BPNT Mei 2025 Tahap 2 Cair: Jadwal Pencairan Kudus, Jepara, Demak, Grobogan, Besaran Bantuan, dan Cara Daftar Online
Pekerja Bergaji di Bawah Nominal Ini Akan Terima Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Rp 300 Ribu per Bulan untuk Guru Honorer Cair Mulai Juli 2025, Simak Syarat dan Cara Penerimaannya
Kabar Baik! Kemenag Beri Bantuan Insentif untuk Dosen Ma’had Aly, Segera Lengkapi Persyaratan