Bagaimana Cara Beli LPG 3 Kg Bersubsidi setelah Pengecer Tak Diperbolehkan Jual Mulai 1 Februari 2025 ?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 3 Februari 2025 | 18:15 WIB
Setelah tanggal 1 Februari gas LPG 3 Kg bersubsidi tidak bisa dibeli di pengecer (@freepik)
Setelah tanggal 1 Februari gas LPG 3 Kg bersubsidi tidak bisa dibeli di pengecer (@freepik)

16. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.

17. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.

Baca Juga: Deretan 5 Mobil Sedan Tahun 90an yang Irit, Bandel, dan Murah Paling Dicari Saat Ini

18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah KBLI lainnya

19.Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya

20. Cetakan NIB Berhasil Terbit

Apabila pemohon telah mendapatkan NIB dan melengkapi seluruh ketentuan , persayaratan umum dan adiministrasi, selanjutnya mendaftar secara online di laman resmi kemitraan.patraniaga.com

Selanjutnya tandai lokasi rencana Anda dengan mengisi Provinsi, Kota, Kecamatan hingga kode pos, lalu klik registrasi.

Lengkapi dokumen persayaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.

Demikianlah informasi cara untuk pembelian elpiji 3 kilo bersubsidi di pangkalan resmi dan cara para pengajar mendaftar menjadi pangkalan baru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: oss.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X